Technology

Lazada Philippines

Gaji Minim, Tenaga Kontrak Merasa Diperlakukan Tak Adil

AMLAPURA,BALIPOST.com- Nasib ribuan tenaga kontrak di Karangasem sangat memprihatinkan.Gaji minim, tapi beban pekerjaan cukup berat, lebih berat dari tanggung jawab PNS. Mereka selama ini merasa diperlakukan tidak adil dan akan terus berupaya menuntut hak kenaikan gaji yang layak.Mirisnya nasib ribuan tenaga kontrak itu, terungkap dalam pertemuan internal Forum Komunikasi Tenaga Kontrak (FKTK) Karangasem, di ruang pertemuan gedung UKM Center Karangasem, Selasa (24/11/2015). Pertemuan antara pengurus dan setiap koordinator tenaga kontrak di setiap SKPD itu, guna menindaklanjuti usulan-usulan FKTK kepada pihak eksekutif maupun legislatif, setelah FKTK dideklarasikan pada 5 Juli lalu.Dalam pertemuan itu, tenaga kontrak di Karangasem merasa diperlukan tidak adil. Seperti yang diungkapkan Ketut Pasek, gaji Rp 800 ribu dengan beban tanggung jawab pekerjaan melebihi PNS, sangat tidak manusiawi."Gaji Rp 800 ribu pakai beli bensin saja sudah habis. Ini sesungguhnya tidak masuk akal," kata tenaga kontrak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga asal Desa Seraya Timur ini. Dengan status tenaga kontrak, Ia mengaku sering berdebat dengan rekan kerjanya berstatus PNS. Sebab, oknum PNS kerjanya santai tapi mendapat hak atau gaji jauh lebih tinggi. Ia sempat ingin berhenti dan mencari pekerjaan lain. Namun, Ia menyadari mencari pekerjaan baru dan memulai dari nol, lebih tidak memungkinkan lagi.

Baca juga (kabar gembira karena kemdikbud-tambah kuota guru garis depan)

Terlebih, sudah hidup berumah tangga.Tenaga kontrak lainnya, Gusti Agung Indrayadi Cakra Kusuma, juga mengingatkan kembali janji eksekutif dan legislatif, agar gaji tenaga kontrak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten). "Apakah benar ini memungkinkan?, kalau benar mohon kiranya segera direalisasikan," kata tenaga kontrak di Bagian Humas dan Protokol, asal Desa Muncan ini. Ia juga meminta agar forum ini bisa memberikan pengaruh kepada sistem gaji tenaga kontrak saat ini, sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau jangka waktu kontrak tenaga kontrak sesuai SK. Sebab, selama ini gaji paratenaga kontrak juga masih ada kesenjangan. Seperti di bagian Sekpri gajinya bisa mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan tenaga kontrak di SKPD lainnya hanya Rp 800 ribu, bahkan ada juga yang hanya Rp 600 ribu.Pada prinsipnya, para tenaga kontrak di Karangasem banyak mengeluh masalah minimnya gaji. Oleh karena itu, Wakil Ketua FKTK Karangasem I Made Edi Wirawan, menegaskan secepatnya akan kembali berkomunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif. Tujuannya, agar kenaikan gaji para tenaga kontrak bisa dilakukan lebih adil dan secara bertahap setiap tahun hingga mendekati UMK. Aspirasi pada awal deklarasi tenaga kontrak ini, kata dia, sudah dipenuhi dengan minimal gaji seluruh tenaga kontrak sebesar Rp 800 ribu pada APBD Induk 2016. Oleh karena itu, tahun depan pada APBD Perubahan, agar diusulkan kembali untuk kenaikan gaji secara bertahap.Disinggung soal adanya motivasi politis, tenaga kontrak di BPMPD (BadanPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) ini, juga kembali menegaskan bahwa forum yang dibentuk ini, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Ribuan tenaga kontrak membentuk forum ini, menurutnya karena merasa bernasib sama, sehingga membentuk wadah untuk menuntut adanya perbaikan hak. Selain itu, forum ini dibentuk juga berkaitan denganantisipasi diberlakukannyaUU ASN, agar nantinya tenaga kontrak dapat diperjuangkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Edi Wirawan berharap, ribuan tenaga kontrak di Karangasem yang sudah punya pengalaman kerja, dapat diprioritaskan menjadi PPPK di Karangasem, dari pada harus merekrut orang baru.Untuk diketahui, di Karangasem ada sebanyak 3.143 tenaga kontrak. Seluruhnya tersebar di setiap SKPD di Kabupaten Karangasem. Jumlah paling banyak terdapat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan, RSUD Karangasem dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Mereka akhirnya baru bisa membentuk forum pada 2 Juli lalu, setelah beberapa tahun terakhir merencanakan pembentukannya,agar mereka dapat menuntut hak yang layak, sesuai dengan kewajiban yang sudah dijalankan. (bagiarta/balipost)8 menit yang lalusekitarKota Denpasar

Comments
0 Comments

Sports