TPP untuk triwulan IV tahun 2014 dicairkan paling lambat pada akhir Desember 2014 |
Penyaluran TPP dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan IV ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPP langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2014. Rencananya TPP Triwulan IV dicairkan tanggal 1-15 Desember 2014.
Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif. Pembayaran TPP kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/12/jadwal-pencairan-tpp-triwulan-iv-tahun-2014.html#ixzz3LmhgltDg